Masa Penahanan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diperpanjang

1 hour ago 5

loading...

Masa penahanan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR) diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok SindoNews

JAKARTA - Masa penahanan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR) diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penambahan masa penahanan kedua ini diperpanjang selama 30 hari.

"Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Kabupaten Pekalongan TA 2023-2026, hari ini, Rabu (29/4), Penyidik melakukan perpapanjangan kedua penahanan tersangka saudari FAR eks Bupati Pekalongan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

"Perpanjangan penahanan kedua ini untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Mei sampai dengan 1 Juni 2026," sambungnya.

Baca juga: Roller Coaster Fadia Arafiq: dari Penyanyi Dangdut, Jabat Bupati, hingga Ditangkap KPK

Budi menjelaskan, perpanjangan dilakukan lantaran masa penahanan yang bersangkutan akan berakhir pada 2 Mei nanti. Di sisi lain, perpanjangan guna melengkapi berkas penyidikan.

"Baik pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan kepada para pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, swasta, maupun pihak keluarga ataupun orang-orang terdekat dari saudari FAR yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini," ujarnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |