Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara terkait Kasus Suap Hakim

8 hours ago 3

loading...

Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja divonis 3 tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap anaknya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Foto/SindoNews

JAKARTA - Ibu Gregorius Ronald Tannur , Meirizka Widjaja divonis 3 tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap anaknya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja berupa pidana penjara selama tiga tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/6/2025).

Meirizka juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan badan. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, empat tahun penjara.

Baca juga: Meirizka Widjaja, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara

Diketahui, Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rp1 miliar dan SGD308 ribu. Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar memvonis bebas Ronald Tannur.

Read Entire Article
Prestasi | | | |