loading...
Pasar Pramuka Pojok di Paseban, Jakarta Pusat dikenal sebagai tempat pemalsuan dokumen. Foto/SindoNews
JAKARTA - Nama Pasar Pramuka Pojok akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik. Hal itu menyusul pernyataan politikus senior PDI Perjuangan (PDIP) Beathor Suryadi yang menyebut kemungkinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dibuat di Pasar Pramuka, Salemba, Jakarta Pusat.
Dikutip dari laman resmi pasarjaya.co.id disebutkan, Pasar Pramuka Pojok merupakan milik Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya yang didirikan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No. lb.3/2/15/66 pada 24 Desember 1966.
Kemudian pengesahan oleh Menteri Dalam Negeri lewat Keputusan No. Ekbang 8/8/13-305 tanggal 23 Desember 1967. Selanjutnya untuk meningkatkan status dan kedudukan hukum serta penyesuaian dengan perkembangan Ibukota Jakarta, maka Keputusan Gubernur tersebut ditingkatkan dengan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Klarifikasi ke SMAN 6 Surakarta dan UGM
"Perda tersebut disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 511.231-181 tanggal 19 April 1983 dan telah diumumkan dalam Lembaran Daerah DKI Jakarta No. 34 Tahun 1983 Seri D No. 33," bunyi keterangan tertulis dikutip Senin (23/6/2025).