loading...
Ilustrasi media sosial di Australia. Foto/x
JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) pada tanggal 28 Maret 2026. Pembatasan yang menyasar delapan platform media sosial sejatinya bertujuan baik untuk melindungi anak dan remaja Indonesia dari potensi bahaya di jagad digital.
Australia menjadi salah satu referensi utama Indonesia dalam penerapan PP TUNAS ini karena sudah terlebih dahulu menerapkan kebijakan yang serupa. Dalam fase implementasi, terdapat beberapa catatan dari Australia yang perlu menjadi perhatian masyarakat Indonesia agar kebijakan yang baik tidak hanya berada di atas kertas dan justru membuka potensi bahaya yang lebih besar bagi generasi penerus bangsa.
Pengalaman Australia menunjukkan pendekatan pelarangan (banning) tidak efektif dalam mencapai tujuan perlindungan anak di ruang digital. Pada awal April 2026, Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, mengakui peraturan ini telah gagal dalam arti tidak menjauhkan anak dan remaja di Australia dari bahaya yang mengintai di jagad digital.
Lebih dari 4,7 juta akun yang dinilai milik pengguna di bawah 16 tahun telah dihapus, dinonaktifkan, atau dibatasi per awal tahun 2026. Namun, regulator melaporkan tidak ada penurunan yang jelas dalam pengaduan dari pengguna di bawah 16 tahun terkait perundungan siber atau penyalahgunaan berbasis gambar sejak undang-undang tersebut berlaku.
Samantha Floreani, advokat hak-hak digital yang berbasis di Melbourne, mencatat 7 dari 10 anak-anak di Australia tetap bisa berada di platform media sosial arus utama bahkan setelah aturan ini ditegakkan.














































