Menteri Pigai: Revisi UU HAM Beri Hak Imunitas Pembela HAM

1 day ago 9

loading...

Menteri HAM Natalius Pigai memberikan keterangan usai menghadiri rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). Foto: Felldy Utama

JAKARTA - Menteri HAM Natalius Pigai menuturkan kalangan masyarakat sipil pembela HAM akan diberikan hak imunitas agar tak mudah dipidanakan. Hal ini menjadi bagian dari yang ditangani dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Kita juga memberikan kewenangan perlindungan yang pasti terhadap kelompok pembela HAM," ujar Pigai usai menghadiri rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Baca juga: Susun Revisi UU HAM, Pigai Gandeng Jimly Asshiddiqie hingga Rocky Gerung

Kendati demikian, perlindungan ini tidak berlaku bagi sembarang orang. Pasal tersebut menekankan bahwa imunitas hanya diberikan kepada individu atau kelompok yang berjuang secara objektif dan tanpa tendensi.

Hal ini dimaksudkan agar hak istimewa tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar kemanusiaan.

"Jadi nanti ada pasal di dalam undang-undang HAM itu yang akan menegaskan bahwa bagi civil society yang tanpa tendensi berjuang membela hak asasi manusia yang pasti bagi orang yang membutuhkan pertolongan, secara objektif, maka dia tidak bisa diadili," ungkapnya.

"Kita memberikan hak imunitas bagi pembela HAM untuk masa yang akan datang," tambahnya.

(jon)

Read Entire Article
Prestasi | | | |