MK Tolak Gugatan Larangan Menikah Beda Agama

1 day ago 6

loading...

MK tak menerima gugatan yang mempersoalkan ketentuan larangan pernikahan beda agama di Indonesia. Foto/SindoNews

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan yang mempersoalkan ketentuan larangan pernikahan beda agama di Indonesia. Adapun Perkara Nomor 265/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua orang advokat dan seorang pengamat kebijakan publik.

"Mengadili menyatakan permohonan nomor 265/PUU-XXIII/2025, tidak dapat diterima," kata ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung NKRI, Jakarta Senin (2/1/2026).

Gugatan ini tak diterima Mahkamah, lantaran posita permohonan para pemohon lebih banyak menguraikan mengenai ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antaragama sebagai akibat dari berlakunya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Padahal pasal tersebut mengatur syarat sah perwakilan bukan soal pencatatan perkawinan antara pasangan yang beda agama.

Baca juga: Soroti Proses Seleksi Hakim MK, Guru Besar Unpad Khawatir Ada Pelemahan Fungsi Kelembagaan

"Sedangkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur mengenai syarat sah sebuah perkawinan, bukan mengatur mengenai pencatatan perkawinan," kata Suhartoyo.

Mahkamah juga menyoroti petitum alternatif yang diinginkan oleh pemohon. Menurutnya, dua petitum alternatif nomor 3 dan 4 membuat MK mengalami kesulitan untuk memahami yang sesungguhnya yang dimohonkan oleh para pemohon.

Dalam petitum alternatif nomor 3, pemohon menginginkan agar Mahkamah menyatakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang- Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sepanjang tidak dimaknai, Tiap-tiap perkawinan dicatat harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Read Entire Article
Prestasi | | | |