Mudah dan Cepat, Begini Tata Cara Mutasi atau Balik Nama PBB di Jakarta

2 days ago 10

loading...

Balik nama PBB pernting dilakukan karena bertujuan menyesuaikan nama wajib pajak pada SPPT PBB dengan pemilik baru. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Proses mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan langkah administratif penting untuk memperbarui data kepemilikan properti dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Hal ini wajib dilakukan setelah terjadi peralihan hak, seperti jual-beli, hibah, atau warisan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny, menekankan bahwa pembaruan data ini memastikan kewajiban pajak berada pada pemilik sah.

"Ini bukan hanya kewajiban hukum tetapi juga memudahkan proses administrasi di masa depan," ujar dia, Jumat (13/6).

Baca Juga: DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku 14 Juni hingga 31 Agustus 2025

Morris mengatakan balik nama PBB bertujuan menyesuaikan nama wajib pajak pada SPPT PBB dengan pemilik baru. Proses ini berlaku untuk PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sehingga tanggung jawab pembayaran pajak tercatat secara akurat. "Kepatuhan dalam mutasi PBB mencegah sengketa kepemilikan dan masalah hukum," tambah Morris.

Ia mengimbau masyarakat segera mengurus balik nama setelah transaksi properti selesai. Layanan online yang tersedia saat ini dapat memangkas waktu antrean dan memudahkan wajib pajak.

Read Entire Article
Prestasi | | | |