OJK Catat Pajak Kripto Rp719,61 Miliar, Indodax Sumbang Lebih dari 50%

1 week ago 19

loading...

CEO Indodax, William Sutanto. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kontribusi pajak dari transaksi aset kripto hingga November 2025 mencapai Rp719,61 miliar, meskipun nilai transaksi sepanjang tahun mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Sejalan dengan data tersebut, Indodax mencatat total setoran pajak sebesar Rp376,12 miliar hingga November 2025. Angka ini menunjukkan bahwa Indodax berkontribusi lebih dari 50% terhadap total penerimaan pajak kripto nasional dalam periode yang sama.

CEO Indodax, William Sutanto, menyampaikan capaian tersebut mencerminkan komitmen Indodax sebagai market leader yang memenuhi kewajiban perpajakan serta menjalankan aktivitas usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kontribusi pajak yang dibayarkan INDODAX hingga November 2025 mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri aset kripto yang patuh terhadap regulasi. Kami melihat kepatuhan sebagai bagian penting dari keberlanjutan ekosistem aset kripto di Indonesia," ujar William Sutanto dalam pernyataannya, Minggu (25/1/2026).

Baca Juga: Indodax Catatkan Proof of Reserves Senilai Rp18 Triliun

Selain itu, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, OJK memaparkan bahwa nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp482,23 triliun, lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2024 yang mencapai lebih dari Rp650 triliun.

Meski demikian, jumlah konsumen aset kripto justru terus meningkat dan hingga akhir Desember 2025 tercatat mencapai 20,19 juta konsumen, dengan mayoritas berasal dari kelompok usia muda.

Read Entire Article
Prestasi | | | |