Oknum Polisi Pungli Pengendara Motor di Medan Dihukum di Tempat Khusus

5 hours ago 6

loading...

Video aksi oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengendara motor pelanggar lalu lintas di Medan, Sumatera Utara, viral di media sosial. Foto: Tangkapan Layar Medsos

MEDAN - Video aksi oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengendara motor pelanggar lalu lintas di Medan, Sumatera Utara, viral di media sosial. Aiptu Rudi Hartono langsung dimutasi ke jabatan Bintara Evaluasi dan dihukum di tempat khusus.

Dalam video berdurasi 30 detik yang diunggah akun Facebook Sunggal Kampung Halaman itu terlihat oknum Polantas dengan menggunakan sepeda motor matik BK 6223 AEH memepet pengendara motor bernomor polisi BK 4380 AIK.

Baca juga: Diduga Lakukan Pungli terhadap Pelaku Ilegal Drilling, 3 Oknum Polisi Batanghari Diamankan

Oknum Polantas sempat menahan kunci motor yang dipepetnya. Kunci itu kemudian diserahkan dan oknum langsung mengambil uang pecahan Rp100 ribu yang dikeluarkan pengendara dari dompetnya.

Belakangan diketahui peristiwa itu terjadi di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, pada Rabu, 25 Juni 2025. Oknum Polantas yang terekam melakukan pungli diketahui bernama Aiptu Rudi Hartono, anggota Patwal Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan.

Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Polrestabes Medan AKP Suharmono membenarkan oknum Polantas itu adalah Aiptu Rudi Hartono.

Aksi Aiptu Rudi adalah bentuk nyata penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik profesi Polri. Dia memastikan Propam tidak akan menutup mata terhadap pelanggaran internal sekecil apa pun.

Read Entire Article
Prestasi | | | |