loading...
CEO Indodax, William Sutanto. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Kontribusi industri aset kripto terhadap penerimaan negara terus menunjukkan tren positif dengan capaian pajak sebesar Rp1,96 triliun sepanjang 2022 hingga Februari 2026. Pertumbuhan ini menegaskan peran strategis sektor kripto dalam mendukung ekonomi digital nasional.
Penerimaan tersebut berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp1,09 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp875,31 miliar, sekaligus menjadi bagian dari total pajak ekonomi digital yang mencapai Rp48,11 triliun.
“Kontribusi pajak mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri kripto yang patuh terhadap regulasi,” ujar CEO Indodax, William Sutanto seperti dikutip Minggu (11/4/2026).
Baca Juga: Demi Ekosistem Kripto yang Sehat, Indodax Dorong Regulasi bagi Influencer
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap perpajakan menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem kripto di Indonesia, seiring meningkatnya adopsi masyarakat dan integrasi aset digital ke dalam sistem ekonomi formal.
Sebagai salah satu pelaku utama, Indodax mencatat setoran pajak sebesar Rp907,11 miliar pada periode yang sama, atau sekitar 46,3% dari total penerimaan pajak kripto nasional. Kontribusi ini mencerminkan peran aktif perusahaan dalam mendukung kepatuhan dan pertumbuhan industri.


















































