Pakai AI, Purbaya Beberkan Modus Under Invoicing Ekspor CPO dan Batu Bara

10 hours ago 10

loading...

Menkeu, Purbaya mengungkap adanya praktik under invoicing dalam ekspor crude palm oil (CPO) dan batu bara yang menyebabkan potensi kebocoran penerimaan negara. Foto/Dok

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya praktik under invoicing dalam ekspor crude palm oil (CPO) dan batu bara yang menyebabkan potensi kebocoran penerimaan negara. Modus tersebut ditemukan setelah pihaknya menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menelusuri data ekspor dan impor secara rinci.

Purbaya menjelaskan, temuan bermula setelah Presiden Prabowo Subianto beberapa kali menyoroti praktik under-invoicing dalam rapat kabinet. Menindaklanjuti hal itu, dibentuk Tim 10 yang terdiri dari para ahli di Kementerian Keuangan untuk menganalisis data ekspor-impor melalui sistem National Single Window (NSW).

"Jadi, begitu ada seperti itu, saya langsung datang ke NSW yang di bawah Kementerian Keuangan, dan beberapa kementerian. Itu semua ekspor-impor data di situ. Tapi pada waktu itu saya tanya, mereka enggak bisa jawab. Saya panggil jago-jago Kementerian Keuangan untuk gabung di situ, kita buat namanya Tim 10 di situ. Itu me-employ AI segala macam di situ untuk melihat apa betul di industri misalnya sawit ada under-invoicing," ungkapnya, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga: Ekspor Sawit hingga Batu Bara Harus Lewat BUMN, Prabowo Ingin Selamatkan Rp2.653 Triliun per Tahun

Purbaya melanjutkan, Tim 10 bekerja dengan menggunakan AI untuk menelusuri transaksi ekspor 10 perusahaan eksportir CPO terbesar di Indonesia. Setiap perusahaan dipilih secara acak, kemudian ditelusuri sedikitnya tiga pengapalan untuk dibandingkan dengan data impor di negara tujuan.

Dari hasil analisis, ditemukan anomali. Perusahaan Indonesia menjual CPO ke anak usahanya di Singapura, lalu produk yang sama dijual kembali ke Amerika Serikat dengan harga yang jauh lebih tinggi. Secara fisik, kapal berlayar langsung dari Indonesia ke Amerika Serikat, tetapi dokumen transaksi dibuat seolah-olah melalui Singapura.

Untuk memastikan data, Kementerian Keuangan, kata Purbaya, menggunakan basis data impor milik perusahaan di bawah S&P Global. Dari data tersebut, Purbaya membandingkan volume dan harga pengapalan yang sama dari Indonesia ke Singapura dengan harga saat barang tiba di negara tujuan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |