Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis

9 hours ago 9

loading...

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan Kejagung. Foto: Arif Julianto

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebab, dia menilai instrumen TPPU sangat krusial dan mendesak untuk diterapkan sejak awal penyidikan guna membongkar secara tuntas arsitektur kejahatan dalam proyek yang melibatkan eks petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut.

"Penerapan pasal TPPU ini sangat perlu dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk membongkar secara utuh rantai kejahatan tersebut," kata Suparji, Selasa (16/6/2026).

Diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung saat ini tengah membidik potensi pencucian uang setelah menetapkan lima tersangka dalam pusaran kasus kedeputian BGN. Suparji berpendapat bahwa komitmen kuat yang ditunjukkan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam mengejar alat bukti TPPU menjadi bukti nyata adanya transformasi positif di Korps Adhyaksa.

Baca juga: Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama

Read Entire Article
Prestasi | | | |