loading...
Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi mengungkap kejanggalan dalam fotokopi ijazah Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang didapat dari KPU Kota Solo. Foto: Aldhi Chandra
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi mengungkap kejanggalan dalam fotokopi ijazah Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang didapat dari KPU Kota Solo. Ia mengungkapkan, salinan ijazah itu dipakai Jokowi untuk memenuhi syarat pendaftaran Wali Kota Solo pada 2005.
Ia pun merasa janggal dengan salinan ijazah Jokowi yang dipakai saat mendaftar Wali Kota Solo. Pasalnya, kata Bonatua, tak ada tanggal legalisir fotokopi ijazah itu.
“Nah, uniknya, ya, di di sini, kalau kita lihat di bagian pojok atas ini, itu justru itu ada kejangalan yang keganjilan yang saya terima, ya. Itu tidak ada di bagian pojok atas sini, tidak ada yang namanya tanggal legalisir," kata Bonatua saat jumpa pers secara daring di akun Tiktok pribadinya, Selasa (16/6/2026).
Baca juga: Bonatua Silalahi Kecewa Gugatan ke PTUN Soal Ijazah Jokowi Tak Dilanjutkan ke Pokok Perkara


















































