Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya

5 hours ago 7

loading...

Pakar hukum Henry Indraguna menegaskan secara yuridis pemeriksaan petinggi Kejagung, termasuk mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak memerlukan izin Kapolri maupun pejabat negara lainnya. Foto: Ist

JAKARTA - Pakar hukum Henry Indraguna menegaskan secara yuridis pemeriksaan petinggi Kejaksaan Agung, termasuk mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak memerlukan izin Kapolri maupun pejabat negara lainnya.

"KUHAP sebagai hukum acara pidana tidak mengatur adanya kewajiban memperoleh izin Kapolri sebelum penyidik memanggil atau memeriksa seorang jaksa," ujar Guru Besar Unissula Semarang ini, Selasa (21/7/2026).

Undang-Undang Kejaksaan juga tidak memberikan hak imunitas prosedural yang mensyaratkan adanya izin Kapolri, Presiden, Jaksa Agung, ataupun pejabat lainnya sebagai syarat sah pemeriksaan pidana terhadap Jampidsus.

Baca juga: Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

Menurut KUHAP, penyidik memiliki kewenangan memanggil seseorang, melakukan pemeriksaan, meminta keterangan, melakukan penyitaan, melakukan penggeledahan, hingga menetapkan tersangka apabila memenuhi alat bukti yang dipersyaratkan. Seluruh tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang.

Read Entire Article
Prestasi | | | |