Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Dinilai Tak Langgar Prosedur

3 hours ago 8

loading...

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra (tengah). Foto: dpr.go.id

JAKARTA - Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak melanggar prosedur yang berlaku dan sudah sepenuhnya sesuai dengan mekanisme DPR. Hal tersebut dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra.

Dia memastikan tidak ada aturan yang ditabrak selama proses seleksi hingga pelantikan mantan Wakil Ketua DPR tersebut. Soedeson mengatakan itu merespons langkah Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang melaporkan Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Seluruh proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang mengatur DPR mengajukan 3 calon hakim konstitusi dan Pasal 20 UU MK yang mengatur tata cara seleksi calon hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga secara objektif, akuntabel, transparan dan terbuka," ujar Soedeson di Jakarta, Minggu (8/2/2026).

Baca juga: Daftar Lengkap 9 Hakim Konstitusi setelah Adies Kadir Gantikan Arief Hidayat

Dia menepis bahwa proses seleksi dinilai tertutup atau terburu-buru tanpa alasan. Dia mengungkapkan, Komisi III DPR baru menerima informasi pada 21 Januari 2026 bahwa hakim konstitusi Inosentius Samsul bakal mendapat penugasan lain.

Dia menambahkan, DPR harus bergerak cepat mengingat tenggat waktu pengisian jabatan jatuh pada 3 Februari 2026. Pada 26 Januari 2026, Komisi III DPR menggelar rapat sekaligus fit and proper test secara terbuka.

"Seluruh proses di Komisi III dan Rapat Paripurna disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen sehingga bisa disaksikan seluruh masyarakat Indonesia," jelasnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |