loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp5 miliar pecahan mata uang asing. Foto: Istimewa
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp5 miliar pecahan mata uang asing. Uang itu disita saat penyidik lembaga antirasuah melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penggeledahan itu dilakukan di sejumlah lokasi para pihak terkait di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. “Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar lebih,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Budi mengatakan, uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing. "Uang tunai dalam bentuk Rupiah, USD, SGD, Hongkong Dolar, hingga Ringgit," terang Budi.

Baca juga: KPK Ungkap Ada Setoran Rp7 Miliar per Bulan untuk Pejabat Bea Cukai


















































