loading...
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji menanyakan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai penggunaan pasal yang akan menjerat kliennya dalam surat dakwaan. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Pengacara Roy Suryo , Abdul Gafur Sangadji menanyakan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai penggunaan pasal yang akan menjerat kliennya dalam surat dakwaan. Pertanyaan itu disampaikan Abdul ketika kliennya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Saat Mas Roy diserahkan ke JPU karena kebetulan yang dampingi adalah saya dan Bang Refly, pertanyaan pertama yang saya tanya kepada Jaksa Penuntut Umum adalah pasal dalam dakwaan nanti di persidangan anda menggunakan pasal yang mana," ujar Abdul dalam program Rakyat Bersuara iNews, Selasa (30/6/2026).
Baca juga: Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Abdul mempertanyakan apakah laporan yang dilayangkan Peradi Bersatu juga akan dimasukkan dalam dakwaan Jaksa. Menurut dia, Jaksa tak akan memasukkan pasal-pasal terhadap laporan yang dianggap tidak memiliki kepentingan hukum langsung dalam perkara tersebut.
"Apakah laporan dari Peradi Bersatu juga masuk nggak? Jawaban dari jaksa adalah laporan dari orang-orang yang tidak punya kepentingan hukum dalam perkara ini yang justru membuat gaduh itu digugurkan JPU," tuturnya.
Dia membeberkan sejumlah laporan yang menurutnya tidak dimasukkan ke dalam dakwaan yakni laporan dari Lechumanan, Andi Kurniawan, dan Samuel Sweken.
"Jadi laporannya Lechumanan, Andi Kurniawan, dan kemudian Samuel Sweken, itu oleh Jaksa Penuntut
Umum laporannya adalah laporan sampah, karena saya mendapatkan langsung jawaban dari JPU," katanya.
(jon)

















































