loading...
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) atau Peradiprof resmi dideklarasikan hari ini. Foto: Istimewa
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) atau Peradiprof resmi dideklarasikan hari ini. Organisasi ini dibentuk sebagai wadah baru bagi para advokat di Tanah Air.
Deklarasi yang digelar di Hotel Kempinski Jakarta ini diisi dengan kegiatan sosial berupa pemberian santunan kepada 1.250 anak yatim dan masyarakat duafa. Hadir dalam deklarasi anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dan para pengurus Peradi Profesional.
Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar menegaskan kehadiran organisasi profesi ini bukan sebagai organisasi tandingan bagi organisasi yang sudah ada, tetapi sebuah jawaban konkret dan upaya preventif terhadap tantangan dunia advokat sekaligus dunia hukum Indonesia.
Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara
“Peradi Profesional adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. Peradiprof bukan sebagai kompetitor namun hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif kita semua. Kami hadir untuk memastikan bahwa profesi ini bermartabat dan tetap menjadi officium nobile—profesi yang mulia,” katanya, Kamis (5/3/2026).
Harris menyebut kondisi profesi advokat saat ini memang berada di persimpangan sejarah. Kepercayaan publik menurun karena di organisasi advokat saat ini terjadi fragmentasi hingga kecenderungan gradasi profesi menjadi sekadar alat kepentingan sesaat yang mereduksi marwah profesi.


















































