loading...
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang Rp13,255 triliun terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang sudah disita Kejagung ke negara. Foto: Arif Julianto
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap sangat strategis dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam mengembalikan kerugian keuangan negara akibat kejahatan tersebut. Penindakan korupsi yang dilakukan Kejagung tidak hanya berhenti pada sekadar menjadikan pelaku sebagai terpidana.
Lebih dari itu, orientasi utama penegakan hukum harus diarahkan pada pemulihan hak rakyat yang dirampas melalui praktik korupsi. Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) KH Jeje Zaenudin.
“Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, maupun KPK memiliki posisi dan peran strategis dalam penindakkan korupsi. Penindakan tentu bukan sekadar menargetkan pelaku jadi terpidana tetapi bagaimana mengembalikan uang rakyat ke kas negara,” ujar Kiai Jeje dikutip Selasa (27/1/2026).
Baca juga: Penampakan Barbuk Uang Sitaan Kejagung Rp13 Triliun yang Dikembalikan ke Negara, Tingginya 2 Meter
Dia mengatakan, filosofi pemberantasan korupsi sejatinya bertujuan menimbulkan efek jera bagi pelaku, sekaligus menciptakan rasa takut bagi siapa pun yang berniat melakukan korupsi. Dengan demikian, korupsi tidak hanya dihukum, tetapi dicegah sejak niatnya.
“Yang paling penting adalah membuat pelaku sadar dan jera, serta membuat orang lain takut untuk coba-coba korupsi. Selain itu bagaimana agar kerugian negara akibat korupsi bisa diatasi, maka penindakan korupsi menjadi tuntutan juga untuk bisa mengembalikan uang negara,” ujarnya.
















































