loading...
Menkomdigi Meutya Hafid memberikan kartu merah teguran keras kepada YouTube (Google), di saat yang sama mengapresiasi Meta yang memilih tunduk pada kedaulatan hukum pelindungan anak Indonesia. Foto: Komdigi
JAKARTA - Pemandangan kontras tersaji dalam konferensi pers krusial di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, pada Kamis (09/04/2026). Menteri Komdigi, Meutya Hafid—dengan didampingi oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dan Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya—secara resmi mengumumkan babak baru penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal luas sebagai PP TUNAS.
Dalam lanskap pasar digital yang rakus akan atensi, anak-anak Indonesia dianggap jadi komoditas data dan sasaran empuk konten berisiko.
Menyadari krisis tersebut, pemerintah akhirnya mengubah pendulum pendekatannya: dari sekadar "imbauan" berbalut diplomasi menjadi "penegakan hukum" yang tanpa kompromi.
Meta Menyerah, Batas Usia 16 Tahun Diberlakukan
Langkah pertama yang patut dicatat adalah kepatuhan Meta, perusahaan induk yang menaungi raksasa media sosial Instagram, Facebook, dan Threads. Melalui perwakilan hukum dan pimpinan kebijakan publik regional Asia Pasifik, Meta secara resmi menyelaraskan fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia, menetapkan batas usia minimum 16 tahun di seluruh platformnya, dan merombak kebijakan komunitas mereka.
"Hari ini kami memberikan apresiasi kepada Meta karena telah menyelaraskan fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia," ujar Meutya dalam keterangannya yang diunggah resmi pada Jumat (10/04/2026).


















































