loading...
PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos. tidak dapat diterima. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan putusan terkait praperadilan yang diajukan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos . Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)," kata hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Rio Barten, Selasa (3/3/2026).
Salah satu pertimbangannya, hakim menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang menyatakan tersangka dalam status DPO tidak dapat mengajukan permohonan Praperadilan.
Karena itu, hakim menilai status itu membuat belum terpenuhinya kewajiban hadir sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura


















































