PN Jakpus Tunda Sidang Praperadilan Eks Wakil Ketua BGN Lodewyk Pusung

6 hours ago 12

loading...

PN Jakpus menunda sidang praperadilan terkait penanganan perkara tata kelola MBG yang diajukan mantan Waka BGN Lodewyk Pusung.

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang praperadilan terkait penanganan perkara tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN) Lodewyk Pusung.

Hakim tunggal M Firman Akbar menjelaskan, keputusan penundaan sidang dilakukan untuk pemeriksaan kelengkapan legal standing dari masing-masing pihak.

"Sidang kita tunda besok hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 agenda masih kelengkapan legal standing dari para pihak," kata hakim tunggal Firman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

Baca juga: Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan, Kini Uji Keabsahan Penyitaan

Hakim menyatakan jika legal standing sudah lengkap maka sidang akan dilanjutkan pembacaan permohonan. Kemudian, akan dilanjutkan penyusunan jadwal sidang untuk tahap pembuktian hingga kesimpulan.

"Dan kita lanjutkan ada pembacaan permohonan, setelah itu kita menyusun court kalender untuk pembuktian dan kesimpulan dan seterusnya. Sidang selesai," pungkas hakim.

Lihat video: Kepala BGN Tak Tutup Kemungkinan Libatkan Kepolisian dalam Keracunan MBG

Read Entire Article
Prestasi | | | |