loading...
PN Jaksel bakal menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka yang diajukan eks Jampidsus Febrie Asriansyah pada Jumat (28/8/2026) sore.
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka yang diajukan eks Jampidsus Febrie Asriansyah pada Jumat (28/8/2026) sore. Rencananya, sidang bakal digelar pukul 15.00 WIB.
Agenda sidang praperadilan Jilid II tersebut telah disampaikan oleh hakim praperadilan pada persidangan sebelumnya. Bahkan, hakim sempat meminta pada semua pihak untuk tidak mengganggu independensinya dalam mengambil putusan atas praperadilan penetapan tersangka itu.
"Saat ini saya perlu menekankan kembali untuk jangan ganggu independensi kami, para pihak, dan dari mana pun. Biar kami bekerja dengan baik, kami mengadilinya dengan baik," ujar Hakim tunggal praperadilan, Richard Edwin Basoeki di persidangan, Rabu, 26 Agustus 2026
Dalam sidang praperadilan Jilid II sebelumnya, kubu Febrie Adriansyah telah membacakan petitum permohonannya. Di antaranya, meminta hakim praperadilan menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang diterbitkan terhadap Febrie tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.


















































