PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Kedua Eks Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji

3 hours ago 3

loading...

PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Asrul Azis Taba. Foto/SindoNews

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Asrul Azis Taba, terkait sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang praperadilan Nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan Mantan Ketua Umum Kesthuri (Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Indonesia) tersebut. "Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan putusan.

Baca juga: Sidang Perdana Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji Digelar Selasa 11 Agustus

Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil. "Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |