loading...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda persidangan pembacaan dakwaan ulang terhadap terdakwa Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan tuduhan ijazah Joko Widodo (Jokowi). Foto/SIndoNews
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda persidangan pembacaan dakwaan ulang terhadap terdakwa Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan tuduhan ijazah Joko Widodo (Jokowi). Penundaan diundur selama sepekan. Sehingga proses meja hijau diagendakan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Penundaan sidang hari ini alasannya karena Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati berhalangan hadir pada waktu yang sebelumnya ditentukan. "Untuk sidang dokter Tifa, semula dijadwalkan tanggal 6 Agustus 2026, ditunda menjadi tanggal 13 Agustus 2026," kata Humas PN Jaktim, Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi pada Kamis (6/8/2026).
Immanuel menjelaskan alasan penundaan selama sepekan sidang pembacaan dakwaan, karena Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati sedang dalam tugas kedinasan. "Hakim ketua majelis berhalangan, sedang mengikuti ujian kedinasan," ujarnya.
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Dokter Tifa Digelar 12 Agustus 2026
Sebelumnya, pelimpahan berkas ini kembali dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dr. Tifa. Dengan putusan sela tersebut, persidangan tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi, ahli, maupun terdakwa.


















































