loading...
Polda Metro Jaya menyatakan kasus tewasnya Diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan (ADP) tak dihentikan atau SP3, meskipun tidak ditemukan tindak pidana. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan kasus tewasnya Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) tak dihentikan atau SP3, meskipun tidak ditemukan tindak pidana. Polisi masih akan tetap menampung segala informasi dari masyarakat.
“Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi, kami tetap tampung. Sementara belum (di SP3),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
Baca juga: Beda dengan Polisi, Keluarga Yakin Diplomat Arya Daru Tewas Bukan karena Bunuh Diri
Wira menyebut, kesimpulan awal penyelidikan menunjukkan bahwa ADP meninggal dunia akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernapasan atas. Hal itu diperkuat oleh hasil uji laboratorium terhadap jenazah yang menunjukkan tidak adanya racun dalam tubuh Diplomat Kemlu tersebut.