loading...
Polemik pengangkatan Adies Kadir menjadi Hakim MK terus berkepanjangan. Sejumlah pihak mendesak MKMK membatalkan pengangkatan tersebut. Pakar hukum Henry Indraguna menilai desakan itu tidak berdasar secara konstitusional. Foto: Ist
JAKARTA - Polemik pengangkatan Adies Kadir menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipersoalkan 21 pakar hukum terus berkepanjangan. Sejumlah pihak mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membatalkan pengangkatan tersebut.
Pakar hukum Henry Indraguna menilai desakan itu tidak berdasar secara konstitusional. Sebab, MKMK tidak berwenang membatalkan pengangkatan.
Baca juga: Adies Kadir Dilantik Jadi Hakim MK, Ketua Suhartoyo: Harus Independen
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak memiliki kewenangan membatalkan Keputusan Presiden (Keppres). MKMK hanya memiliki wewenang menilai etik perilaku hakim, bukan keabsahan administrasi pengangkatan. Maka itu, narasi permintaan membatalkan pengangkatan melalui MKMK terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir adalah keliru secara kompetensi hukum (error in authority).
Guru Besar Unissula Semarang ini menegaskan pengangkatan Adies Kadir sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. “Secara hukum tata negara, pengangkatan Hakim MK Prof Adies Kadir sah dan konstitusional,” ujar Henry, Minggu (8/2/2026).
Dia menjelaskan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyebutkan sembilan hakim konstitusi masing-masing diajukan oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Artinya, DPR memiliki kewenangan konstitusional langsung untuk mengajukan calon hakim MK.
Henry mengingatkan bahwa DPR dalam mengajukan calon Hakim MK merupakan kewenangan konstitusional langsung (constitutional mandate), bukan bersifat pendelegasian. “Kewenangan DPR ini adalah mandat konstitusi, bukan kewenangan delegatif. Tidak ada norma yang membatasi siapa yang boleh dipilih DPR, termasuk larangan mengganti calon sepanjang belum diangkat Presiden,” ungkapnya.


















































