Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Meterai Palsu, 4 Pelaku Dibekuk

6 hours ago 4

loading...

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus bea meterai palsu bernilai Rp1,2 miliar, Selasa (17/6/2025). Dalam kasus ini, 4 orang tersangka diamankan. Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus bea meterai palsu bernilai Rp1,2 miliar. Dalam kasus ini, 4 orang tersangka diamankan yakni Ahmad Arif (35), Indra (40), Eed Dio (31) dan Yadi Ariadi (54).

Modus para tersangka membuat materai palsu dan kemudian menyimpan untuk persedian dijual, memiliki, menyerahkan, menjual kepada masyarakat umum. "Sebanyak 4 tersangka diamankan terdiri dari mahasiswa, buruh harian lepas dan wiraswata," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing dalam konfrensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (17/6/2025). Baca juga: Polres Tanjung Priok Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Berlatar Belakang Asmara

Kronologi pengungkapan ini berawal dari Unit III Krimsus Satreskirm melakukan patroli siber dan menemukan adanya akun marketplace yang melakukan penjualan meterai tempel nominal 10.000 palsu pada 19 Mei 2025.
Kemudian, penyidik melakukan penyelidikan dengan memesan meterai palsu tersebut dan melakukan penyelidikan pembuatnya atau yang mengirimnya.

"Pada tanggal 27 Mei 2025 diamankan seseorang laki-laki di kantor J & T Bojong Gede Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang bernama Ahmad Arif yang memiliki meterai tempel nominal 10.000 palsu yang kemudian dikirimkan ke Jalan Warakas V GG 1 No.73 Rt.02 Rw.07 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Fanjung Priok Jakarta Utara," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan, tersangka Ahmad sudah sejak Mei 2023 menjual dengan harga setiap lembar meterai tempel nominal 10.000 yang setiap lembar berjumlah 50 keping tersebut dijual kepada masyarakat umum sebesar Rp200.000. Tersangka mengirimkan meterai palsu sebanyak 50 keping pada 21 Mei 2025 setelah mendapatkan pesanan dari seorang bernama Riska yang masih dalam pencarian.

Read Entire Article
Prestasi | | | |