loading...
Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) melaporkan Ketua Umum Kolegium Dokter Indonesia (KDI) periode 2023–2026 dr. Mahmud Ghaznawie ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penggelapan dana organisasi senilai Rp13,2 miliar. Foto: Niko
JAKARTA - Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) melaporkan Ketua Umum Kolegium Dokter Indonesia (KDI) periode 2023–2026 dr. Mahmud Ghaznawie ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penggelapan dana organisasi senilai Rp13,2 miliar. Laporan tersebut juga menyeret nama bendahara yang ditunjuk, dr. Fika Ekayanti.
Laporan polisi itu dibuat pada Senin, 26 Januari 2026, menyusul polemik internal organisasi yang mencuat sejak Kongres V PP PDUI tahun 2024. PP PDUI menilai dr. Mahmud tidak lagi memiliki kewenangan atas keuangan KDI setelah kongres tersebut digelar.
Koordinator Presidium PP PDUI, dr. Mariani Shimizu, menyebut dugaan penggelapan berkaitan dengan dana sertifikasi dan resertifikasi dokter umum yang tersimpan dalam rekening KDI. “Uang itu milik seluruh dokter umum Indonesia dan harus diserahkan ke pengurus baru,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
PP PDUI menegaskan Kongres V yang digelar lebih awal telah menghasilkan kepengurusan baru, termasuk KDI yang dipimpin Prof. dr. Erni dengan wakil dr. Abraham Andi Fadlan Patarai. Dengan demikian, kepengurusan lama dinilai telah demisioner sejak 2024.
Kuasa hukum PP PDUI, Yan Mamuk Djais, menyatakan dugaan pidana bermula saat dr. Mahmud mengangkat bendahara baru tanpa persetujuan presidium dan mengganti spesimen tanda tangan rekening organisasi. “Itu dilakukan tanpa izin struktur yang sah,” kata Yan.


















































