loading...
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan keterangan pers tentang pemberlakuan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak ( PP Tunas ) pada Sabtu (28/3/2026). Sejauh ini, dua dari delapan platform dipastikan mematuhi standar yang ditentukan oleh pemerintah.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan, dua platform itu ialah X dan Bigo Live . "Teman-teman sekalian, ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan yaitu yang pertama adalah platform X dan platform Bigo Live," kata Meutya kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).
Meutya menjelaskan, baik X dan Bigo Live telah menaikkan batas usia penggunanya. X, kata Meutya, menaikkan batas usia menjadi 16 tahun, sementara Bigo Live menaikan batas usia pengguna menjadi 18 tahun.
Baca Juga: Nurul Arifin Apresiasi Kepatuhan Roblox terhadap PP Tunas, Perlindungan Anak Jadi Prioritas
"Platform X telah mengumumkan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun dan ini sudah dilakukan jauh-hari yaitu sejak 17 Maret tahun 2026 yang disampaikan di halaman pusat bantuan," kata Meutya.


















































