loading...
Gubenur DKI Jakarta Pramono Anung merespons putusan MK yang menyatakan Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara. Ia mengaku telah memahami hal tersebut, karena pemindahan Ibu Kota Negara harus ditetapkan melalui Keppres. Foto/Danandaya
JAKARTA - Gubenur DKI Jakarta Pramono Anung merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara. Ia mengaku telah memahami hal tersebut, karena pemindahan Ibu Kota Negara harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
"Memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya selama belum ada Keputusan Presiden (Keppres) untuk pemindahan, maka tetap Ibu Kota itu di DKI Jakarta," kata Pramono kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Oleh karenanya, kata Pramono, seluruh aktivitas pemerintahan Jakarta masih menyematkan nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Ia menyampaikan penggunaan nama DKI akan diubah nanti bila Jakarta sudah tak berstatus sebagai Ibu Kota.
Baca Juga: Ketum GIM Dukung Putusan MK Tetapkan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
"Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota," ucapnya.





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)












