loading...
KPK mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan, tidak menerima praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan, tidak menerima praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Dengan hal ini pihaknya akan melanjutkan penyidikan perkara yang juga menjerat eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"KPK akan melanjutkan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk menelusuri pertanggungjawaban pidana setiap pihak yang diduga terlibat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (6/7/2026).
Budi mengungkapkan, proses penyidikan perkara tersebut akan segera rampung. Menurut Budi, tidak lama lagi perkara ini akan bergulir di persidangan.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
"Dalam waktu dekat, penyidik akan segera merampungkan berkas penyidikan dan segera melakukan pelimpahan ke tahap penuntutan atau tahap II, untuk selanjutnya masuk ke tahap persidangan," ujarnya.


















































