Rekontruksi Regulasi Tingkatkan Layanan Rumah Sakit untuk Masyarakat

9 hours ago 10

loading...

Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim mengikuti ujian terbuka promosi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Sabtu (21/6/2025). Foto/Ist

SEMARANG - Peningkatan layanan kesehatan masyarakat di rumah sakit di era saat ini tidak hanya dilakukan dengan peningkatan sarana dan prasarana kesehatan. Namun juga dibutuhkan rekontruksi regulasi unsur pimpinan rumah sakit dalam struktur organisasi berbasis keadilan bermartabat.

Penegasan ini disampaikan Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim saat mengikuti ujian terbuka promosi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Sabtu (21/6/2025).

Baca juga: Deretan 33 Kombes Pol Masuk Daftar Mutasi Polri Mei 2025

Erwinn yang menjabat Wakil RS Polri Kramat Jati-Jakarta menyatakan, dengan regulasi unsur pimpinan rumah sakit, maka pengelolaan rumah sakit akan lebih profesional. Kondisi ini mengacu pada Undang-undang No. 17 tahun 2003 pasal 186 ayat 2, di mana pimpinan rumah sakit dapat dijabat oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, atau tenaga profesional yang memiliki kompetensi manajemen rumah sakit.

Dalam desertasinya, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Persatuan RS Bhayangkara se-Indonesia (Persaba) menegaskan, melalui rekontruksi regulasi unsur pimpinan rumah sakit ini, rumah sakit bisa secara profesional bisa menghadapi berbagai tantangan.

Di antaranya tantangan pembiayaan, layanan, dan perbaikan. Sehingga pelayanan rumah sakit ke masyarakat bisa lebih maksimal dan mengcover seluruh layanan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |