loading...
Rismon Sianipar. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan proses restorative justice (RJ) Rismon Sianipar masih diproses. Rismon merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah berkaitan dengan ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ).
"Kami sampaikan terkait tentang proses restorative justice saudara RS. Ini masih dalam tahap proses," ujar Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2026).
Budi menambahkan, proses RJ ini dimulai saat terlapor memohon perkaranya bisa dilakukan RJ dan disetujui oleh pelapor selaku korban. Proses itu nantinya akan dilakukan dalam gelar perkara yang turut dihadiri pihak eksternal. "Itu melalui proses gelar perkara di penyidik, melalui gelar perkara, internal dan eksternal dihadirkan," tuturnya.
Baca Juga: Langkah Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Harus Dihormati
Apabila kedua pihak bersepakat dan seluruh unsur formil terpenuhi, RJ akan diterbitkan. "Apabila sudah disetujui dan memenuhi dalam persyaratan restorative justice, maka akan dilakukan restorative justice ."
Tentang Restorative Justice Rismon Sianipar
Pakar digital dan forensik sekaligus tersangka pencemaran nama baik ijazah palsu Jokowi, Rismon Sianipar, mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026). Kedatangan Rismon untuk melakukan penandatanganan restorative justice (RJ) atas empat laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya.


















































