loading...
Pakar telematika Roy Suryo membuka peluang mengajukan praperadilan untuk keempat kalinya setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilannya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Foto: Danandaya
JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo membuka peluang mengajukan praperadilan untuk keempat kalinya setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilannya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (20/7/2026). Diketahui, Roy tercatat sudah tiga kali mengajukan permohonan praperadilan.
Dia saat ini tengah menyiapkan gugatan praperadilan ketiga untuk meminta ganti rugi akibat sempat ditahan Polda Metro Jaya. Sebab, dalam praperadilan pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penahanan tersebut tidak sah.
Adapun praperadilan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Namun, hakim menolak permohonan praperadilan sehingga proses penetapan tersangka Roy Suryo tetap dianggap sah.

















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9325082/original/036097800_1786802342-WhatsApp_Image_2026-08-15_at_20.06.46.jpeg)































