Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik-Fitnah ke MK

5 days ago 18

loading...

Roy Suryo, Rismon Sianipar, hingga Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) menggugat enam pasal ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (30/1/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Roy Suryo, Rismon Sianipar, hingga Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) menggugat enam pasal ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (30/1/2026). Pasal-pasal yang digugat terkait pencemaran nama baik hingga fitnah.

Penasihat Hukum Roy, Rismon, dan Tifa (RRT), Refly Harun mengatakan ada enam pasal yang diuji. Pasal-pasal itu termuat dalam KUHP baru dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Enam pasal yang diuji ialah, Pasal 434 dan 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27, 28 ayat (2), Pasal 32 serta Pasal 35 Undang-Undang ITE.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Kasus Fitnah Ijazah Palsu dengan Tersangka Roy Suryo Cs Harus Sampai ke Pengadilan

"Jadi pasal itulah yang kita persoalkan, dan mudah-mudahan MK bisa mengabulkannya, karena yang paling utama adalah sebagai the guardian of the constitution, sebagai penjaga konstitusi, itu MK harus memprotek warga negara agar tidak mudah dikriminalisasikan," ujar Refly Harun di Gedung MK, Jumat (30/1/2026).

Refly menilai pasal itu pada praktiknya telah bertentangan tengah Undang-Undang Dasar Negara (UUD) 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat warga negara. Menurutnya, penerapan pasal bisa menjadi alat kriminalisasi terhadap warga negara yang menyatakan pendapatnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |