S&P Dow Jones Ancam Turunkan Status Pasar Saham Indonesia, BEI Buka Suara

5 hours ago 16

loading...

S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) memasukkan Indonesia ke dalam daftar pantauan untuk evaluasi klasifikasi pasar pada 2027. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) berupaya mempertahankan status pasar saham Indonesia sebagai emerging market setelah S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) memasukkan Indonesia ke dalam daftar pantauan untuk evaluasi klasifikasi pasar pada 2027. Langkah tersebut memicu tekanan di pasar saham domestik yang tercermin dari pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini.

"Sejauh ini, tadi pagi saya cek, kami masih menunggu jawaban dari mereka. Jadi kami sudah kontak, cuma masih menunggu jawaban dari S&P," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga: IHSG Pagi Ini Dibuka Terkoreksi 0,04 Persen di Level 5.984

BEI saat ini menjalin komunikasi intensif dengan S&P DJI guna memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait penempatan Indonesia dalam watchlist yang berpotensi mengarah pada penurunan status dari emerging market menjadi frontier market. Selain dengan S&P DJI, komunikasi serupa juga rutin dilakukan bersama penyedia indeks global lainnya, seperti MSCI dan FTSE Russell, sebagai bagian dari evaluasi berkala terhadap kualitas pasar modal Indonesia.

Sejalan dengan proses tersebut, BEI terus melaksanakan berbagai reformasi pasar modal untuk meningkatkan tata kelola dan transparansi. Sejumlah kebijakan yang telah diterapkan antara lain peningkatan ketentuan kepemilikan saham publik (free float) minimum serta pengungkapan emiten dengan tingkat konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi.

Irvan mengatakan hasil dari sejumlah kebijakan tersebut memang belum dapat terlihat dalam waktu singkat. Menurut dia, implementasi aturan baru, termasuk pemenuhan target free float, membutuhkan waktu sekitar satu hingga tiga tahun agar dampaknya terhadap kualitas pasar dapat terukur.

Read Entire Article
Prestasi | | | |