loading...
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menghadiri rapat koordinasi persiapan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2026. Foto: Ist
JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menghadiri rapat koordinasi persiapan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2026. Forum tersebut upaya untuk peningkatan kualitas rencana tata ruang penguatan pengendalian pemanfaatan ruang, digitalisasi penataan ruang, integrasi penataan ruang dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, serta kepastian dalam perizinan berusaha.
Ditjen Bina Adwil memiliki peran strategis mengawal substansi RDTR melalui penegasan batas antardaerah, batas antarnegara, investigasi dalam mitigasi bencana serta perizinan berusaha.
Baca juga: Persoalan Tata Ruang Juga Diatur dalam Omnibus Law Ciptaker
Safrizal menekankan penyusunan RDTR perlu kepastian ruang administrasi khususnya dalam penegasan batas. “Tata ruang akan gagal susun apabila wilayah administrasi gagal diselesaikan. Batas wilayah yang ada usulan peninjauan kita terima (peninjauan kembalinya), tapi produk yang sudah ada jadikan dulu tata ruang. Namun demikian, tata ruang bukan menjadi satu-satunya alat justifikasi penyelesaian batas wilayah,” ungkap Safrizal.
Terdapat 979 segmen batas daerah di mana 806 segmen batas daerah sudah ditetapkan dalam bentuk Permendagri, 142 segmen batas dalam proses penetapan Permendagri dan 31 Segmen dalam proses fasilitasi. Selain itu untuk beberapa wilayah yang memiliki batas antarnegara juga membutuhkan kejelasan administrasi batas antarnegara di mana terdapat 81 lokasi RDTR di kawasan perbatasan negara.


































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)















