loading...
Kejagung menetapkan Beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Samin Tan (ST) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menetapkan Beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Samin Tan (ST) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dia langsung ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Kasus tersebut dinilai tidak hanya menyasar pelaku usaha, tetapi juga berpotensi menyingkap dugaan keterlibatan aparatur negara yang selama ini diduga menjadi pelindung operasi tambang bermasalah. Bagi banyak pihak, perkara ini lebih dari sekadar kasus tambang ilegal.
Penanganannya dapat menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum untuk menembus lapisan pelindung yang selama ini kerap disebut berada di balik praktik tambang bermasalah. Bila penyidikan berhenti hanya pada pelaku usaha, publik akan sulit percaya bahwa penegakan hukum benar-benar menyentuh aktor inti yang memungkinkan dugaan pelanggaran itu berlangsung bertahun-tahun.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang Ilegal dan Langsung Ditahan
Pengamat intelijen Sri Rajasa M.B.A misalnya mendesak agar penyidik lebih transparan dalam mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat. "Pengusutan perkara ini semestinya tidak berhenti pada aktor korporasi, melainkan juga menelusuri dugaan pihak-pihak yang memberi perlindungan, memuluskan dokumen, atau membiarkan kegiatan tambang tetap berjalan meski dasar perizinannya telah gugur," katanya, Sabtu (28/3/2026).


















































