loading...
Sekjen DPR Indra Iskandar menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui, KPK menetapkan Indra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat Sabtu (24/1/2026).
Baca juga: KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar Tersangka, Penahanan Menunggu Hitungan Kerugian Negara
Gugatan ini didaftarkan pada 22 Januari 2026 dan teregister dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Disebutkan, sidang perdana gugatan tersebut terjadwal pada Senin, 2 Februari 2026 di ruang sidang 04 pada pukul 09.00 WIB.
















































