loading...
Pakar telematika, Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ketiga ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Pakar telematika, Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ketiga ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya terkait penanganan hukum kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana akan dilaksanakan pada Rabu (22/7/2026) mendatang. “Sidang I, Rabu 22 Juli 2026,” tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilihat Minggu (19/7/2026).
Gugatan Roy Suryo tersebut teregister dengan nomor dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 15 Juli 2026. “Klasifikasi perkara: ganti kerugian,” tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
Adapun Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara Tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jaksel cq Tim JPU.


















































