loading...
Telkom resmi mencopot mantan Wakil Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) resmi mencopot mantan Wakil Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dari bangku komisaris pasca ditetapkan tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Hal tersebut tertuang dalam salah satu mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 secara daring, pada Senin (8/6). Selain Silmy Karim, Rionald Silaban juga turut dicopot dari bangku komisaris perseroan.
"Keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPST ini mencerminkan komitmen Telkom untuk terus meningkatkan kinerja dan menciptakan nilai tambah," kata Direktur Utama Telkom Dian Siswarini dalam keterangan resmi, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Selain perubahan jajaran komisaris, pemegang saham juga menyetujui agenda pembagian dividen dari laba bersih tahun buku 2025 senilai Rp21,9 triliun, serta buy back saham senilai Rp4 triliun mulai 9 Juni 2026 sampai 8 Juni 2027.


















































