Simak! Tanggal One Way dan Contra Flow Pengaturan Arus Lalu Lintas Mudik-Balik 2026

8 hours ago 12

loading...

Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026. Pengaturan ini diharapkan dapat memastikan kelancaran arus lalu lintas.

Pengaturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disepakati Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kakorlantas Polri). Aturan itu tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026.

Baca juga: 3,6 Juta Kendaraan Diprediksi Tinggalkan Jabodetabek saat Mudik Lebaran 2026

“Dikeluarkan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, angkutan jalan dan penyeberangan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional selama masa arus mudik dan arus balik tahun 2026,” demikian bunyi keterangan dalam aturan tersebut yang dilihat Senin (2/3/2026).

Berikut Ketentuan Pengaturan Lalu Lintas selama Libur Lebaran 2026

1. Sistem satu arah (one way)

Arus mudik

Berlaku pada ruas jalan tol Jakarta - Cikampek KM 70 hingga Semarang – Solo KM 421, Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Arus balik

Read Entire Article
Prestasi | | | |