Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP

2 hours ago 2

loading...

Anggota Tim Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Belliandry Rudy (kanan). Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Tim hukum PT MNC Asia Holding Tbk mengirim surat ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) dan meminta untuk mengawasi jalannya persidangan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Langkah ini diambil menyusul banyaknya kejanggalan dalam proses dan putusan persidangan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait sengketa jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD).

Pengawasan KY dan MK dianggap krusial guna memastikan integritas dan independensi hakim dalam memutus sidang banding atas perselisihan NCD antara MNC Asia Holding dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Anggota Tim Hukum MNC Asia Holding Belliandry Rudy mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah proaktif dengan menyurati Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Badan Pengawas.

"Kita dari awal sudah melihat memang di (putusan) tingkat pertama, di PN Pusat itu, banyak kejanggalan dari putusan yang dihasilkan. Jadi, kita minta KY juga memonitor perkara ini. Dari tim tergugat juga sudah bersurat ke KY, ke MA, ke Badan Pengawasan," kata Rudy, Jumat (26/6/2026).

Baca juga: Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia

Read Entire Article
Prestasi | | | |