Tanpa Kemandirian Anggaran, Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman Cuma Slogan

6 days ago 10

loading...

Ahli Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menegaskan bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dimaknai secara parsial dan tidak cukup hanya dipahami sebagai kebebasan hakim dalam memutus perkara. Foto/Istimewa

JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menegaskan bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dimaknai secara parsial dan tidak cukup hanya dipahami sebagai kebebasan hakim dalam memutus perkara. Hal itu disampaikannya dalam sidang pengujian Undang-Undang Perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/1/2026).

Fahri Bachmid menyampaikan bahwa kemerdekaan peradilan merupakan sebuah ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama. “Kemerdekaan kekuasaan kehakiman (judicial independence) bukanlah sebuah konsep tunggal yang berdiri sendiri, melainkan sebuah ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama yang saling mengunci, yaitu kemandirian hakim, kemandirian institusional, dan kemandirian anggaran,” kata Fahri di hadapan Majelis Hakim MK.

Fahri menekankan, ketiga pilar tersebut bersifat satu kesatuan integratif dan tidak dapat dipisahkan. Apabila salah satu pilar melemah, khususnya pilar anggaran, maka kemerdekaan kekuasaan kehakiman akan kehilangan basis materielnya. “Apabila salah satu pilar rapuh, terutama pilar anggaran yang seringkali menjadi titik paling rentan, maka jaminan konstitusional terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka akan kehilangan basis materilnya,” ujar Fahri.

Baca juga: 4 Sikap Roy Suryo Cs terhadap Pelaporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Read Entire Article
Prestasi | | | |