Teken MOU, Kini Kejagung Bisa Sadap Telepon dengan Kartu Telkomsel, XL dan Indosat

4 hours ago 4

loading...

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan MoU Kejaksaan Agung dengan empat operator telekomunikasi seluler terkait penegakan hukum. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan empat operator telekomunikasi seluler. Kejagung memastikan MoU itu dalam rangka mendukung fungsi penegakan hukum.

“Sebenarnya kaitan dengan itu, saya kira itu hal biasa sebenarnya. Instansi kejaksaan dengan berbagai komponen, dengan lembaga-lembaga lain melakukan hubungan kemitraan karena memang berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum dalam konteks penegakan hukum, itu bisa dilakukan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Baca juga: Kejagung Ajukan Banding Vonis 16 Tahun Penjara Mantan Pejabat MA Zarof Ricar

Harli menjelaskan bahwa selaku aparat penegak hukum, memiliki tugas penyidikan maupun penyelidikan. Misal, kata dia, menyelidiki pihak-pihak yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Nah ini kan harus perlu ada kepastian hukum terhadap ini, baik dalam proses penyidikan maupun dalam proses eksekusi. Maka berdasarkan baik di Undang-Undang ITE, kalau tidak salah pasal 31 ayat 3 itu dan kaitan undang-undang lain,” ujar dia.

Read Entire Article
Prestasi | | | |