Temui Komnas HAM, Roy Suryo: Kami Jadi Tersangka Itu Pelanggaran HAM Berat

2 weeks ago 10

loading...

Roy Suryo menyatakan penetapan dirinya, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa sebagai tersangka adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang luar biasa berat. Foto/Andri Bagus Syaeful

JAKARTA - Tersangka dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Cs menemui Komnas HAM terkait statusnya sebagai tersangka. Roy menyatakan dirinya, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) tidak seharusnya mendapatkan status tersangka.

Pertemuan berlangsung di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Roy Suryo diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah dan Wakil Ketua Internal Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo.

Baca juga: Ahli Digital Sebut Roy Suryo Cs Aset Bangsa: Jarang Orang Punya Keahlian Seperti Mereka

Roy Suryo mengatakan bahwa dalam kasus ini berperan sebagai peneliti yang ditunjuk oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Jadi, menurutnya kini mendapatkan kriminalisasi dengan adanya status tersangka.

"Ketika kasus kami naik menjadi tersangka, kemudian kena cekal, kemudian wajib lapor, itu adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang luar biasa berat," kata Roy Suryo usai audiensi.

"Kalau kami itu ketika melakukan penelitian itu adalah resmi diminta oleh TPUA waktu itu selaku saksi, selaku ahli. Saksi atau ahli itu berdasarkan undang-undang penelitian saksi dan korban. Itu memang tidak boleh ditersangkakan apalagi dilakukan pelanggaran hak asasi manusia seperti kami," tambahnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |