loading...
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melaporkan kasus tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Tersangka kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Rizal Fadillah mendesak kepolisian membuat kepastian hukum dalam kasus yang menjeratnya. Terlebih lagi soal kelengkapan berkas kasus.
"Kaitan P21, sebetulnya diharapkan penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya itu melakukan apa yang disebut rechtssicherheit, membuat kepastian hukum, bukan membuat satu kebingungan hukum atau satu interpretasi hukum seperti sekarang terjadi," ujarnya dalam program Rakyat Bersuara iNews, Rabu (10/6/2026).
Baca juga: Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Menurut dia, ungkapan dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya bahwa berkas kasus ijazah Jokowi itu lengkap, tapi kepastian hukumnya tidak ada sampai menimbulkan pengkritikan. Artinya, kelengkapan berkas harus ada bukti suratnya dan dilakukan pelimpahan tahap II.
"Ungkapan dari Dirreskrimum bahwa ini lengkap, mengutip menurut Jaksa begitu kan, tapi kepastian hukumnya tidak ada sampai menimbulkan pengkritikan. Kepastian hukum itu adalah kalau sudah menyebut lengkap, P21 ya harus P21 yang lengkap itu, bukan dalam bentuk ungkapan-ungkapan atau ucapan-ucapan," katanya.


















































