Tiba di Indonesia, 78 WNI Korban Perdagangan Manusia di Myanmar Direhabilitasi

1 week ago 18

loading...

Kemensos merehabilitasi 78 WNI korban TPPO sektor penipuan siber (cyber scam) di Myanmar. Langkah ini dilakukan setelah puluhan WNI dipulangkan ke Tanah Air. Foto: Dok Kemensos

TANGERANG - Kementerian Sosial (Kemensos) merehabilitasi 78 Warga Negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sektor penipuan siber (cyber scam) di Myanmar. Langkah ini dilakukan setelah puluhan WNI dipulangkan ke Tanah Air.

Korban yang terdiri dari 23 perempuan dan 55 laki-laki tersebut dideportasi dari Myanmar melalui Thailand berdasarkan koordinasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Rombongan tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (22/1/2026) pukul 05.30 WIB.

Baca juga: Imigrasi Bantu Proses Keimigrasian Pemulangan 46 WNI Korban TPPO Myanmar

Setibanya di Indonesia, dilakukan proses pemeriksaan dan screening awal oleh Interpol, Bareskrim Polri, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Selanjutnya, Kemensos melakukan penjemputan untuk diberikan layanan rehabilitasi sosial di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, Jakarta Timur.

“Selama masa rehabilitasi, korban diberikan layanan dasar berupa pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, perlengkapan kebersihan diri, dan tempat tinggal yang layak,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Read Entire Article
Prestasi | | | |