loading...
Pemerintah merealisasikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) per bulan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan guru. Foto/BKHM.
JAKARTA - Pemerintah merealisasikan pencairan Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) per bulan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan guru dan kepastian pencairan tunjangan. Anggaran TPG 2026 direncanakan mencapai Rp72,2 triliun.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas profesionalisme dan kinerja guru.
Baca juga: Tunjangan Guru Honorer Naik Jadi Rp400.000 Tahun Depan, Cair Langsung ke Rekening
“Penyaluran tunjangan secara bulanan merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas kinerja dan profesionalisme guru. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan guru, sehingga mereka dapat lebih fokus menjalankan peran utamanya sebagai pendidik,” katanya, melalui siaran pers, Jumat (30/1/2026)
Ia menambahkan, pemerintah berharap tunjangan yang diterima dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk menunjang kebutuhan sehari-hari, tetapi juga untuk pengembangan kompetensi dan peningkatan kualitas diri, sejalan dengan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005.
Baca juga: Jadwal Pencairan TPG November 2025, Cek Cara Melihat Statusnya di Info GTK


















































